Nasional
Beranda » Berita » Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut
Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

Deretan, Jakarta – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 kepada tim penuntut koneksitas.

Penyerahan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, ada tiga tersangka yang diserahkan:

Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) — mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang saat ini ditahan di ruang tahanan Puspomal.

TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden) — warga negara AS yang bertindak sebagai tenaga ahli satelit Kemhan.

Kabar Gembira bagi KPM karena Bansos PKH Tahap 1 2026 Cair Lebih Cepat

GK (Gabor Kuti) — CEO Navayo International AG, yang saat ini belum tertangkap dan berstatus DPO, sehingga dilimpahkan secara in absentia.

Andi menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelitdan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT, beserta sejumlah barang kiriman seperti 550 unit handphone Vestel dan komponen server yang belum dirakit ikut diserahkan sebagai bukti.

Para tersangka dikenakan pasal korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua ini, seluruh kewenangan terkait penahanan dan penanganan perkara diserahkan kepada tim penuntut koneksitas untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, mengungkapkan bahwa kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi dan kemudian ke Pengadilan Militer Tinggi II di Jakarta. Alasan perkara ini diajukan ke pengadilan militer adalah karena salah satu tersangka merupakan mantan perwira TNI (Leonardi) dan perkara terjadi bersama-sama antara oknum militer dan sipil.

Pegadaian Dorong Investasi Emas Inklusif Dengan Skema Cicilan Ringan Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement