Apa Itu Girik? Pengertian dan Fungsi Girik dalam Kehidupan Sehari-hari
Di tengah pergeseran zaman yang semakin cepat, banyak orang mulai mengenal istilah “girik” dalam konteks hukum pertanahan. Meski terdengar asing bagi sebagian masyarakat, istilah ini memiliki makna penting terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan atau wilayah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi oleh sistem pemerintah. Girik adalah salah satu bentuk dokumen lama yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah sebelum adanya sertifikat resmi.
Girik sering kali ditemukan di daerah-daerah yang masih memegang tradisi adat atau warisan turun-temurun. Dalam kehidupan sehari-hari, girik berperan sebagai dasar untuk menjual atau membeli tanah, serta menjadi bukti awal dalam proses pengajuan sertifikat tanah. Namun, meskipun tidak memiliki status legal seperti sertifikat SHM (Surat Hak Milik), girik tetap memiliki nilai hukum dalam beberapa kasus, terutama jika sudah tercatat secara tertulis di kantor kelurahan atau balai desa setempat.
Fungsi girik juga sangat penting dalam meminimalkan sengketa tanah. Dengan adanya surat girik, pemilik tanah dapat membuktikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun, baik melalui warisan maupun proses jual beli. Hal ini menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum proses konversi menjadi sertifikat resmi. Oleh karena itu, memahami apa itu girik dan bagaimana cara mengubahnya ke SHM sangat penting bagi siapa saja yang ingin menjaga hak kepemilikan tanah mereka secara sah.
Pengertian Girik
Girik adalah sebuah dokumen agraria lama yang digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara umum, girik menunjukkan bahwa seseorang memiliki atau menguasai sebidang tanah, meskipun tidak memiliki sertifikat resmi seperti Surat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Tanah.
Dalam praktiknya, girik biasanya diperoleh melalui warisan keluarga, proses jual beli antar warga, atau penguasaan tanah secara adat. Dokumen ini juga bisa menjadi bukti bahwa seseorang telah membayar pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas tanah yang dikuasainya. Meskipun tidak memiliki status hukum yang sama dengan sertifikat, girik tetap memiliki nilai dalam pembuktian kepemilikan tanah, terutama jika sudah tercatat di kantor kelurahan atau balai desa setempat.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang dikuasai tanpa sertifikat resmi seperti girik harus didaftarkan ke kantor pertanahan agar mendapatkan status hukum yang lebih kuat. Proses ini disebut dengan konversi hak, yang bertujuan untuk menjadikan tanah girik sebagai sertifikat resmi yang diakui oleh negara.
Selain itu, girik juga sering digunakan dalam transaksi jual beli tanah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama, surat girik bisa menjadi dasar untuk melakukan penawaran atau kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Namun, untuk memastikan keabsahan transaksi, pihak yang terlibat harus melakukan proses konversi ke SHM agar tidak terjadi sengketa di masa depan.
Fungsi Girik dalam Hukum Pertanahan
Fungsi girik dalam hukum pertanahan Indonesia cukup signifikan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan atau wilayah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Meskipun tidak memiliki status legal seperti sertifikat resmi, girik tetap berperan sebagai bukti awal dalam proses kepemilikan tanah. Dalam beberapa kasus, surat girik bisa menjadi dasar untuk mengajukan sertifikat tanah, terutama jika sudah tercatat secara tertulis di kantor kelurahan atau balai desa setempat.
Salah satu fungsi utama girik adalah sebagai alat pembuktian bahwa seseorang memiliki atau menguasai sebidang tanah. Dalam hukum pertanahan, bukti kepemilikan tanah sangat penting untuk menghindari sengketa dan memastikan bahwa hak atas tanah diakui secara sah. Dengan adanya girik, pemilik tanah bisa menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun, baik melalui warisan maupun proses jual beli.
Selain itu, girik juga berfungsi sebagai dasar dalam proses jual beli tanah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat resmi, surat girik bisa menjadi alat bantu dalam kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Namun, untuk memastikan keabsahan transaksi, kedua belah pihak harus melakukan proses konversi ke SHM agar tidak terjadi sengketa di masa depan.
Sebagai tambahan, girik juga bisa menjadi bukti bahwa seseorang telah membayar pajak PBB atas tanah yang dikuasainya. Hal ini sangat penting dalam menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki tanggung jawab finansial yang terpenuhi, sehingga bisa menjadi dasar dalam pengajuan sertifikat tanah.
Dengan demikian, meskipun girik tidak memiliki status legal yang sama dengan sertifikat resmi, fungsinya dalam hukum pertanahan tetap penting. Melalui girik, masyarakat bisa membuktikan kepemilikan tanah dan memulai proses konversi ke sertifikat resmi yang diakui oleh negara.
Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah (SHM)
Proses konversi dari girik menjadi sertifikat tanah (SHM) adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah di mata hukum. Meskipun girik merupakan bukti awal kepemilikan tanah, proses ini diperlukan agar tanah tersebut dapat diakui secara sah oleh negara. Berikut adalah tahapan yang biasanya dilalui dalam mengubah girik menjadi SHM:
-
Mengurus di Kantor Kelurahan
Pemilik tanah girik perlu mengajukan permohonan ke kantor kelurahan setempat. Tahap pertama ini mencakup pengajuan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) yang bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang diajukan tidak sedang dalam sengketa. SKTS ini biasanya ditandatangani oleh RT dan RW setempat sebagai saksi. -
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Selanjutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang riwayat penguasaan tanah, termasuk peralihan hak dari waktu ke waktu. Contohnya, jika tanah awalnya luas kemudian dibagi atau dijual, hal ini harus dicantumkan dalam surat keterangan ini. -
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa tanah telah dikuasai secara sporadik, yaitu tanpa adanya batasan jelas atau perjanjian formal. Surat ini biasanya mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. -
Mengurus di Kantor BPN
Setelah dokumen-dokumen di atas selesai, pemilik tanah dapat melanjutkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Di sini, dokumen akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut. Petugas BPN akan melakukan survei lokasi dan pengukuran tanah sesuai dengan batas yang ada. -
Surat Ukur dan Pengumuman Yuridis
Hasil pengukuran akan digunakan untuk membuat Surat Ukur, yang diterbitkan oleh BPN dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Setelah itu, akan dilakukan pengumuman yuridis selama 60 hari di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN. -
Pembayaran BPHTB dan Penerbitan Sertifikat
Setelah pengumuman yuridis selesai, pemilik tanah harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran selesai, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan akhirnya sertifikat tanah (SHM) akan dikeluarkan.
Dengan mengikuti proses ini, pemilik tanah dengan status girik dapat mengubahnya menjadi sertifikat resmi yang diakui oleh negara, sehingga meminimalkan risiko sengketa di masa depan.
Pentingnya Konversi Girik ke SHM
Konversi girik ke Surat Hak Milik (SHM) sangat penting dalam memastikan keabsahan kepemilikan tanah di mata hukum. Meskipun girik bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, tanpa sertifikat resmi, tanah tersebut tidak memiliki status hukum yang kuat. Hal ini membuatnya rentan terhadap sengketa, terutama jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Dengan konversi ke SHM, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang lebih besar. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa seseorang memiliki hak atas tanah, sehingga memudahkan dalam transaksi jual beli, pinjaman, atau penggunaan tanah untuk tujuan lain. Selain itu, SHM juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga mengurangi risiko sengketa tanah di masa depan.
Selain itu, konversi girik ke SHM juga membantu dalam pengelolaan tanah secara lebih efektif. Dengan sertifikat resmi, pemilik tanah dapat mengajukan izin penggunaan tanah, memperbaiki kondisi lahan, atau bahkan mengajukan pinjaman ke bank. Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin membangun usaha atau investasi di bidang properti.
Tidak hanya itu, konversi ini juga mempermudah dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pemerintah atau pengembangan infrastruktur. Dengan sertifikat SHM, pemerintah dapat memastikan bahwa tanah yang diperlukan sudah memiliki status hukum yang jelas, sehingga mengurangi risiko hambatan dalam pelaksanaan proyek.
Dengan demikian, konversi girik ke SHM tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga memfasilitasi pengelolaan dan penggunaan tanah secara lebih efisien dan aman.
Tips Mengelola Tanah dengan Status Girik
Bagi pemilik tanah dengan status girik, penting untuk mengelola tanah secara tepat agar tidak terjadi sengketa atau masalah hukum di masa depan. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
-
Lakukan Konversi ke SHM
Langkah paling penting adalah mengubah girik menjadi sertifikat resmi (SHM). Dengan sertifikat, kepemilikan tanah Anda akan diakui secara sah oleh negara, sehingga mengurangi risiko sengketa. -
Jaga Keamanan Dokumen
Pastikan dokumen girik Anda tersimpan dengan aman dan tidak mudah rusak. Jika perlu, salin dokumen tersebut ke format digital agar bisa diakses kapan saja. -
Lakukan Pembaruan Berkala
Jika terjadi perubahan dalam kepemilikan atau penggunaan tanah, pastikan untuk memperbarui dokumen yang relevan, seperti surat keterangan tidak sengketa atau riwayat tanah. -
Ajukan Pajak PBB Secara Teratur
Lakukan pembayaran pajak PBB secara berkala sesuai ketentuan. Hal ini membuktikan bahwa tanah Anda aktif dan tidak terabaikan. -
Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika Anda merasa ragu atau menghadapi sengketa, konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan hak Anda terlindungi.
Dengan mengikuti tips di atas, pemilik tanah dengan status girik dapat mengelola asetnya dengan lebih baik dan menghindari potensi masalah di masa depan.
Kesimpulan
Girik adalah dokumen lama yang digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah sebelum adanya sertifikat resmi. Meskipun tidak memiliki status hukum yang sama dengan sertifikat SHM, girik tetap memiliki nilai penting dalam pembuktian kepemilikan tanah, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Proses konversi dari girik ke SHM sangat penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di masa depan.
Dalam kehidupan sehari-hari, girik berperan sebagai dasar dalam transaksi jual beli tanah dan sebagai bukti awal dalam pengajuan sertifikat. Namun, untuk memperkuat hak atas tanah, pemilik harus segera melakukan konversi ke SHM. Dengan sertifikat resmi, kepemilikan tanah akan diakui secara sah oleh negara dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Oleh karena itu, bagi pemilik tanah dengan status girik, penting untuk memahami prosedur konversi dan mengambil tindakan secepat mungkin agar tidak terjadi sengketa atau kerugian. Dengan demikian, girik bukan hanya sekadar dokumen lama, tetapi juga langkah awal menuju kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.





Komentar